Perselisihan Hak Paten Antara Nokia dan Apple Telah Mencapai Titik Akhir
Perselisihan hak paten antara dua produsen perangkat teknologi informasi dan komunikasi (ICT) sudah biasa terjadi. Dari masalah desain perangkat hingga user interface (UI) yang digunakan terus menjadi topik yang diangkat dalam perselisihan tersebut. Nokia sebagai produsen perangkat hardware smartphone terbesar di dunia pun sempat berselisih dengan Apple seputar pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Perselisihan ini diawali pada bulan Oktober 2009 di mana Nokia mengklaim Apple telah melanggar 10 HKI mereka melalui produk iPhone.

Pada bulan Desember 2009, Apple balas menuntut Nokia, bukan hanya dengan 10 tuduhan pelanggaran HKI, tetapi dengan 13 tuduhan. Bahkan pengacara dan senior vice president Apple, Bruce Sewell, sempat mengungkapkan dalam sebuah pernyataan resmi bahwa Nokia berkompetisi di pasar dengan mencuri ide-ide Apple, bukan dengan menciptakan inovasi baru. Perselisihan pun terus berlanjut hingga memasuki pertengahan tahun 2011 ini.
Hari Selasa (14/6) menjadi saksi akhir dari kasus perselisihan HKI antara Nokia dan Apple. Kedua perusahaan ICT raksasa tersebut akhirnya menandatangani perjanjian hak paten yang mencakup ketentuan penyelesaian seluruh tuduhan di antara keduanya. Salah satu perjanjian yang disepakati oleh keduanya mengharuskan pihak Apple untuk membayar denda dan biaya royalti kepada Nokia dalam jangka waktu tertentu. Sayangnya, detail mengenai kesepakatan ini tidak diungkapkan.
Stephen Elop, selaku presiden dan CEO Nokia, mengaku merasa lega dengan kesepakatan pihaknya dengan Apple. Kesepakatan dengan Apple, ditambah dengan EUR 43 miliar untuk penelitian dan pengembangan produk serta 10 ribu hak paten, menunjukkan bahwa Nokia merupakan perusahaan dengan portfolio hak paten terbesar dalam dunia industri ICT.
















