Panpel FFI 2011 Menjanjikan Perubahan ke Arah yang Lebih Baik
Sejak pertama kali diadakan tahun 1955, Festival Film Indonesia (FFI) telah menjadi ajang apresiasi bagi para pekerja film Tanah Air. Berbagai festival pun menyusul setelahnya, namun tidak mengurangi keeksklusifan festival yang satu ini. Namun, sayangnya, jika dilihat lebih dekat, festival ini memiliki “penyakit” di tubuhnya, entah dari proses kerja kepanitiaan atau hasil penjuriannya. Setiap FFI sedang atau selesai digelar, reaksi keras selalu bermunculan dari pihak-pihak yang tidak puas dengan cara kerja panitia atau hasil penjuriannya. Walau begitu, festival ini tidak pernah berhenti diadakan karena dianggap memiliki nilai historis tinggi. Festival ini seakan menjadi media yang mengurutkan perjalanan perfilman Indonesia dan juga perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap festival ini pun tetap tinggi.
Dalam acara peluncuran resmi FFI 2011, Kamis (25/8) di Djakarta Teater, Jakarta, Ketua Pelaksana FFI 2011, M. Abduh Aziz, menyatakan akan melakukan serangkaian perubahan yang diharapkan akan memperbaiki kualitas FFI. Perbaikan ini dilakukan berkaitan dengan perubahan paradigma yang ada selama ini mengenai fungsi festival itu sendiri. FFI tidak lagi sebuah festival yang terbatas kepada ajang penyerahan penghargaan Piala Citra dan Piala Vidia pada Malam Anugerah FFI. Festival ini harus menjadi forum dialog antara penonton, para pembuat film, dan para pembuat kebijakan untuk sama-sama mengevaluasi perkembangan perfilman Indonesia dan peluangnya di pasar Internasional.
Untuk mencapai itu semua, M. Abduh Aziz menekankan perubahan berdasarkan tiga isu penting, yaitu:
- melakukan perbaikan di tubuh kepanitiaan;
- memperbaiki sistem penjurian dengan parameter dan akuntabilitas yang lebih terukur;
- menyelenggarakan acara-acara non-seremonial yang mampu merangsang partisipasi publik yang sarat dengan muatan edukasi dan apresiasi.
Perubahan-perubahan tersebut akan diatur dalam buku Pedoman Pelaksanaan FFI 2011 yang isinya jauh lebih rinci dari buku pedoman yang pernah ada sebelumnya sehingga diharapkan tidak ada lagi kontroversi mengenai hasil penjurian.















