Sistem Operasi Bajakan Hantui Notebook dengan Merek Ternama

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia meluncurkan sebuah kampanye yang bertujuan untuk memberantas pembajakan di dunia industri kreatif. Hal tersebut disambut baik oleh Microsoft. Untuk mendukung hal tersebut, Microsoft melakukan serangkaian kegiatan mystery shopper untuk melakukan verifikasi terhadap penginstallan software ilegal maupun dealer-dealer tidak jujur mulai tanggal 1 Desember 2011 lalu.
Apa hasil yang diperoleh oleh Microsoft setelah selesai melakukan penyidikan? Ternyata ada beberapa hal yang cukup mencengangkan. Ada beberapa dealer menginstal software bajakan pada komputer baik pada merek-merek lokal maupun merek-merek terkenal. Bahkan, penemuan penyidik yang terbaru mendapati dealer komputer di Gajah Mada Plaza telah menjual laptop merek terkemuka yang di-instal dengan software bajakan! Parahnya lagi banyak konsumen yang tertipu dengan hal tersebut. Mengapa? Konsumen tersebut tidak pernah menyangka kalau notebook atau PC dengan merek terkenal menggunakan software bajakan!
Menurut Microsoft, para dealer yang menawarkan komputer dengan software bajakan tidak hanya menciptakan risiko persaingan tidak adil bagi dealer-dealer komputer yang dengan jujur menjual software asli. Namun, mereka juga menempatkan bisnis mereka pada posisi yang sangat berisiko terhadap penegakan hukum oleh pihak berwenang yang mulai menekan tingkat penggunaan software bajakan di kalangan bisnis.
Apa tindakan Microsoft setelah menemukan beberapa fakta tersebut? Tindakan hukum telah diambil oleh Microsoft melalui pengacara yang ditunjuk oleh bagian Legal Corporate Affairs terhadap dealer-dealer komputer yang diketahui telah menjual komputer baru dengan software bajakan. Hard-disk loading adalah salah satu bentuk pembajakan software yang terjadi ketika toko komputer atau gerai eceran menawarkan loading dan penginstalan software palsu atau bajakan kepada pelanggan yang ingin membeli komputer baru. Di Indonesia, setiap perusahaan maupun perorangan yang diketahui melanggar hak atas kekayaan intelektual dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.















