Apple Kalahkan Samsung di Pengadilan Belanda
Setelah melewati proses persidangan selama beberapa waktu, Makhamah Agung di Belanda akhirnya memutuskan bahwa Apple memenangkan gugatan mereka atas pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh Samsung. Keputusan tersebut membuat Samsung harus segera mengubah suatu fitur yang diadopsi di smartphone keluarga Galaxy mereka yang dianggap telah melanggar paten yang dimiliki Apple.

Paten yang dipermasalahkan oleh Apple dalam gugatannya terhadap Samsung di pengadilan Belanda tersebut terkait fitur yang memungkinkan sebuah mengalami efek pantulan ketika pengguna telah sampai ke ujung list saat melakukan scrolling. Pihak pengadilan di Belanda, termasuk juga Makhamah Agung di Belanda, menganggap fitur yang ada di produk-produk milik Samsung telah melanggar paten yang telah didaftarkan oleh Apple tersebut. Akibatnya, Samsung diharuskan menghilangkan fitur tersebut dari produk mereka dalam waktu 8 minggu kedepan bila tidak ingin mendapatkan denda € 100.000 tiap harinya.
Samsung sendiri langsung bereaksi terhadap keputusan Makhamah Agung di Belanda tersebut. Mereka telah mengubah efek pantulan yang sebelumnya diusung ke efek lain, yaitu kilapan cahaya, ketika pengguna sampai ke ujung sebuah list saat melakukan scrolling. Efek baru itu sendiri sebenarnya telah disertakan pada perangkat-perangkat buatan mereka yang menggunakan versi baru OS Android. Hanya saja, pada beberapa perangkat dengan OS lama, termasuk Froyo, Gingerbread, dan Honeycomb, efek yang dipermasalahkan Apple tersebut masih ada sehingga Samsung harus merilis update khusus untuk mengubahnya ke efek lain.

















