Apple Bayar US$53 Juta untuk Selesaikan Tuntutan Garansi iPhone
Terkait tuntutan class action yang ditujukan ke Apple pada kasus garansi iPhone dan iPod Touch, Apple akhirnya memutuskan untuk menyelesaikannya dengan membayar $53 juta. Menurut laman Wired, mereka sudah mendapatkan sejumlah dokumen yang mengonfirmasikan bahwa Apple akan menutup kasus tersebut. Penyelesaian kasus itu direncanakan akan dilakukan di pengadilan negara San Fransisco beberapa minggu mendatang.

Kasus tersebut terkait pada Apple yang tidak mau memperbaiki iPhone dan iPod Touch yang menunjukkan indikasi kerusakan yang disebabkan karena air. Piranti yang terkena masalah meliputi iPhone, iPhone 3G, iPhone 3GS, dan iPod Touch generasi 1, 2 dan 3. Pembayaran ganti rugi sendiri berkisar pada $200, bisa kurang atau bahkan dua kali lipat, tergantung pada jumlah klaim yang diajukan konsumen.
Apple diketahui menggunakan perekat dari 3M di iPhone dan iPod Touch yang jika terkena air akan berubah warna dari putih menjadi pink. Namun menurut pihak 3M, perubahan warna itu juga bisa muncul karena disebabkan kelembaban, tanpa harus terkena kontak langsung dengan air. Hal tersebut membuat kesan seakan-akan piranti yang sama sekali tidak terkena air itu seperti rusak karena terkena air langsung saat dibawa ke service centre Apple, dimana dalam peraturan garansi, piranti yang terkena air memang tidak akan masuk dalam jaminan perbaikan atau penggantian.
Namun dengan adanya keputusan dari Apple tersebut, kemungkinan besar ratusan ribu konsumen iPhone dan Ipod Touch dengan piranti bermasalah yang kemudian membawanya ke service centre namun malah ditolak garansinya, akan bisa mendapatkan perbaikan atau penggantian piranti jika masih masuk masa garansi.













