Kominfo Mengesahkan “Permen” Baru Konten SMS Premium

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Tifatul Sembiring, akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Bergerak.
Permen baru ini merupakan revisi terhadap Permen No. 1/Per/M.KOMINFO/1/2009 sebelumnya, dimana peraturan yang lama sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Pertimbangan lainnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru, salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas,” tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya.
Pihaknya bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menurut gatot, memang menyadari bahwa peraturan baru itu cukup lama ditunggu masyarakat umum. Khususnya, sejak muncul masalah yang menjadi perdebatan nasional pada September dan Oktober 2010 silam, yakni layanan SMS Premium membuat pulsa pelanggan makin terkuras atau pencurian pulsa. Peristiwa itu pun sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR RI dan mereka membentuk panitia kerja guna membahas masalah konten SMS Premium tersebut.
Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam Permen No. 7 ini, sebagai berikut:
– Penyelenggaraan penyediaan konten yang pembebanan biayanya tidak melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri apabila diperlukan sesuai situasi yang berkembang.
– Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Dirjen PPI.
– Setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi. Hadiah sebagaimana dimaksud harus jelas dan dapat berupa produk Konten. Informasi langsung melalui terminal pengguna tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus pelanggan.
– Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten. RBT dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.
– Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya. Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud meliputi perlindungan terhadap: gangguan privacy; penawaran yang mengganggu; penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).
Untuk lebih lengkapnya mengenai poin-poin penting Permen tersebut, bisa berkunjung ke laman berikut ini.
Sumber: Kominfo.go.id














