Kim Dotcom Gugat Pemerintah New Zealand Sebesar US4.85 Juta
Terkait kasus memata-matai dan penggerebegan rumahnya secara ilegal pada tahun 2012 lalu, pendiri Megaupload Kim Dotcom akan menggugat pemerintah New Zealand sebesar lebih dari 7 juta dolar New Zealand atau sekitar US$4.85 juta. Gugatan hukum tersebut memang cukup signifikan karena otoritas New Zealand bersikap melawan Kim atas permintaan pihak Amerika Serikat yang mengklaim bahwa website layanan penyimpanan dan streaming online yang sudah ditutup, Megaupload, telah merugikan hak cipta sebesar $500 juta dan menguntungkan Kim lebih dari $150 juta.

Para aktifis anti pembajakan Amerika Serikat memang berjuang keras melawan Megaupload yang dituding telah melakukan pembajakan hak cipta. Kim dan perusahaannya sendiri tidak secara langsung mempertanggungjawabkan kasus tersebut sehingga pihak anti pembajakan tersebut semakin ekstrim melawan Kim. Kim sendiri kemudian ditahan, dan setelah lebih dari setahun dari penahanannya tersebut, Kim mengajukan gugatan ke pemerintah New Zealand untuk peristiwa yang terjadi di rumahnya tersebut.
Dan tahun lalu, pemerintah New Zealand secara diam-diam melakukan pengintaian di rumah Kim yang berbuntut pada penggerebegan dan penangkapan pada Kim pada 20 Januari 2012. Untuk kejadian tersebut, Kim mengumumkan bahwa dia akan meminta ganti rugi sebesar 7 juta dolar New Zealand untuk kerugian yang ditimbulkan dari polisi dan GCSB sebagai agensi keamanan federal New Zealand yang telah melakukan pengintaian selama berbulan-bulan, dimana Kim dalam tuntutannya mendeskripsikan sebagai ‘pendekatan yang sangat agresif dan invasif’. Kim menyebutkan tentang penggerebegan di rumahnya dimana pasukan bersenjata datang dengan dua helikopter dan mobil van yang kemudian mendobrak masuk ke dalam rumah dan menahannya secara paksa. Bahkan mereka juga melarang istrinya yang tengah hamil untuk bertemu dengan anak-anaknya.
Klaim gugatan yang sebenarnya sudah diajukan sejak awal tahun namun baru dipublikasikan minggu ini tersebut didasarkan pada dokumen pengadilan yang baru-baru ini dibuka. Dan dalam gugatannya, Kim menuduh bahwa dia telah dimata-matai dan dituntut menggunakan data yang dikumpulkan dari beberapa agensi keamanan di Amerika Serikat, Inggris, Kanada dan Australia. Bagi Kim sendiri, gugatan ini merupakan kesempatan untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Amerika Serikat telah berkonspirasi untuk memata-matai dirinya menggunakan peralatan yang ditemukan oleh pembocor NSA, Edward Snowden. Kim menyebutkan bahwa GCSB menggunakan alat X-Keyscore, Prism dan Five Eyes secara online untuk memata-matai pada warna New Zealand. Dan aksi memata-matai Kim sendiri disebutkan sudah dimulai sejak 16 Desember 2011.













