Pencaplokan Axis Telekom Masih Menyisakan Masalah

Langkah XL Axiata (XL) merger dengan Axis Telekom Indonesia (Axis) ternyata masih menyisakan satu masalah, yakni masalah pengambilalihan frekuensi. XL sempat dikabarkan, berencana menambahkan dua alokasi spektrum frekuensi yang dimiliki Axis guna memperbaiki kualitas jaringannya.
Meski sempat mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI soal merger kedua perusahaan, namun sayangnya, rencana XL mencaplok frekuensi XL masih menunggu hasil kajian pemerintah. Hal itu dilakukan untuk memastikan, tidak adanya potensi monopoli di industri telekomunikasi.
Hal ini juga ditegaskan langsung oleh Menteri Kominfo RI, Tifatul Sembiring. “XL tidak langsung memperoleh seluruh frekuensi milik Axis, walaupun proses akuisisi sudah selesai. Frekuensi Axis akan dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah, sebelum diserahkan kembali kepada XL,” ujar Tifatul dalam siaran pers berita Kominfo.
Tifatul menegaskan, tak bolah ada pemindahan frekuensi secara langsung dari Axis ke XL. Menurutnya, besaran frekuensi Axis yang nantinya akan dikembalikan ke XL masih dalam tahap pengkajian pemerintah. Bahkan Ia mengatakan, pihaknya akan mengurangi jumlah frekuensi kepada XL. Itu semua tergantung dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Budi Setiawan mengatakan, pemerintah akan segera memanggil pihak XL. Itu guna membahas tentang pengembalian frekuensi, seperti yang pernah diusulkan XL sebelumnya. “Satu blok (frekuensi) yang akan dikembalikan oleh XL akan dilelang pada tahun depan untuk menambah anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2014 yang berasal dari Kementerian Kominfo,” ungkap Budi.
Axis sendiri memiliki alokasi spektrum sebesar 15MHz di 1.800MHz. Sementara alokasi di 2.100MHz ialah sebesar 10MHz. Dua spektrum inilah yang nantinya bakal digunakan XL guna menambah kapasitas dan meningkatkan pelayanan di jaringan 2G maupun 3G.
Sekedar perbandingan, operator Telekomsel yang memperoleh alokasi frekuensi dari pemerintah sebear 42.5 MHz, memiliki sekitar 122 juta pelanggan. Ini artinya, tiap alokasi frekuensi sebesar 1 MHz, maka mampu melayani sekitar 2,8 juta pelanggan. Sementara XL yang diperkirakan memiliki 49,1 juta pelanggan, menguasasi frekuensi sebesar 30 MHz. Sehingga bila digabungkan dengan kepunyaan Axis, maka XL bisa menguasai frekuensi sebesar 45 MHz. Hal ini lah yang menjadi kekhawatiran pemerintah dan mungkin pesaing mereka lainnya.
Sekedar catatan, proses penguasaan frekuensi ini juga memang dibahas di dalam peraturan pemerintah yang ada. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 menyebutkan, pemegang alokasi frekuensi (satu operator seluler) tidak dapat mengalihkan frekuensi yang diperolehnya kepada pihak lain. Namun bila memang ingin memliki frekuensi pihak lain, mesti dapat izin dari pihak Kominfo maupun BRTI.















