Singapura Tak Mau Ambil Pusing Menyoal Bitcoin
Tampaknya, Pemerintah Singapura tak mau ambil pusing mengenai masalah penggunaan uang virtual Bitcoin yang terjadi di negaranya. Melalui bank sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS), pihaknya memutuskan untuk tidak mengintervensi apapun, mengenai Bitcoin sebagai sarana bertransaksi barang dan jasa.

“Apapun atau tidaknya bisnis menerima Bitcoin sebagai alat pertukaran barang dan jasa merupakan suatu keputusan komersial, di mana MAS tidak akan melakukan intervensi,” kata pihak MAS dalam sebuah email, dilansir dari Tech in Asia.
Terakhir kali, MAS mengeluarkan pernyataan tentang Bitcoin pada September lalu. Pihaknya hanya memperingatkan dan berspekulasi mengenai risiko transaksi Bitcoin, namun tidak sampai mengeluarkan kebijakan pelarangan resmi.
“Jika Bitcoin berhenti beroperasi, mungkin tidak ada pihak yang diidentifikasikan untuk bertanggung jawab dalam pendanaan (penjaminan) uang mereka atau bagi mereka untuk mencari solusinya,” kata juru bicara tersebut.
Ini mengindikasikan, Pemerintah Singapura tetap memperbolehkan warganya menggunakan Bitcoin. Sebaliknya, kondisi ini justru berbeda dengan beberapa negara Asia lainnya seperti Cina dan India. Keduanya dilaporkan mulai menerapkan kebijakan perbankan untuk melarang penggunaan Bitcoin atau jenis mata uang virtual lainnya sebagai alat pembayaran sah.
Sementara itu, reaksi berbeda terhadap Bitcoin juga datang dari benua biru. Jerman misalnya, yang mulai terbuka mengakui bahwa Bitcoin merupakan mata uang pribadi bagi warganya. Sebaliknya, pemerintah Norwegia menganggap Bitcoin bukan lah mata uang, namun penggunaannya akan dikenai pajak. Sedangkan Inggris, seperti halnya Singapura, tidak mengintervensi Bitcoin, namun peraturan pengenaan pajak diberlakukan.
Lantas, bagaimana dengan sikap pemerintah Indonesia sendiri. Dihimpun dari berbagai media nasional, Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, saat ini tengah mengkaji dan mengawasi penggunaan Bitcoin di Indonesia. Sehingga, aspek legal terhadap Bitcoin tersebut masih dipelajari oleh pemerintah hingga sekarang.
















