Empat Pembajak Aplikasi Android Diadili
Untuk pertama kalinya, pihak berwenang Amerika Serikat berhasil memenangkan gugatannya di pengadilan untuk mengadili empat orang yang terlibat kasus pembajakan aplikasi Android. Senin pekan ini, para pemilik dua website yang biasa menyediakan aplikasi Android bajakan, snappzmarket.com dan appbucket.net, akhirnya juga telah mengaku bersalah atas pelanggaran hak cipta terhadap konten yang telah mereka sebar.

Pengadilan telah menetapkan empat orang tersangka yang sama-sama berasal Amerika Serikat. Mereka ialah Nicholas Narbone, Thomas Allen Dye, Kody Peterson, dan Thoas Pace. Keempatnya itu mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran pidana hak cipta tersebut.
Keempatnya yang didakwa pada Januari lalu, terbukti bersekongkol mendistribusikan aplikasi Android bajakan tanpa izin dari pengembang maupun pemilik hak ciptanya langsung. Aplikasi palsu yang disebarkan melalui dua website tersebut, ditaksir menelan kerugian lebih dari US$ 700.000.
Pengungkapan kasus ini sendiri, pertama kali dilakukan oleh biro investigasi federal Amerika Serikat (FBI) pada Agustus 2012 silam. Pada waktu itu, pihaknya juga telah menutup akses dua situs tersebut. Lalu pada Januari 2014 lalu, FBI akhirnya mengajukan tututan hukum kepada empat pria tersebut lewat pengadilan.
“Orang-orang ini telah menginjak-injak hak kekayaan intelektual orang lain ketika mereka dan anggota lainnya dari Appbucket mendistribusikan lebih dari satu juta kopi aplikasi bajakan,” kata Davis O’neil, seorang pejabat asisten jaksa agung di Departemen Kehakiman, seperti dikutip dari Reuters.
Mereka akan menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dengan denda maksimal sebesar US$ 250.000. Rencananya, persidangan akan dilaksanakan pada 14 April dan 15 April mendatang di Pengadilan Distrik AS, Northern District of Georgia guna memvonis keempat hukuman pelaku.














