Google Didenda Akibat Langgar Paten SimpleAir
Raksasa teknologi Google kini telah menghadapi perintah pengadilan di Amerika Serikat agar membayar denda sebesar US$ 85 Juta kepada SimpleAir. Google terbukti telah melanggar sejumlah paten milik SimpleAir di salah satu fitur terpenting di platform Android.

Dalam kasus pengadilan paten yang ditangani Hakim Distrik AS, Rodney Gilstrap di wilayah timur Texas itu, SimpleAir mengklaim, Google melanggar patennya bernomor 7.035.914. Paten tersebut membahas tentang rincian sistem dan metode komunikasi data yang menghubungkan jaringan komputer secara real-time.
Paten milik SimpleAir tersebut, seperti dikutip dari ZDNet, diimplementasi Google ke dalam teknologi Google Cloud Messaging dan Cloud to Device Messaging. Dalam hal ini ialah layanan push notification Google di smartphone dan tablet Android. Push notification itu berupa pemberitahuan aktivitas terbaru aplikasi, seperti Facebook, Twitter, dan Gmail.

Tuntutan paten ini sendiri sudah lama diperjuangkan SimpleAir sejak 2011 silam. Bukan hanya Google yang menjadi target, melainkan juga Microsoft, Samsung, dan Nokia. Akhirnya pada Januari lalu, juri memutuskan hanya Google yang menyandang predikat sebagai pelanggar paten tersebut.
Awalnya, SimpleAir menuntut kerugian paten terhadap Google sebesar US$ 146 juta. Namun Google bersikeras, nilai klaim paten tersebut tak lebih dari US$ 6 juta. Namun siapa sangka, juri telah memutuskan, Google mesti membayar denda sebesar US$ 85 juta atas pelanggaran paten tersebut.
“Juri memahami bahwa Google mendapat keuntungan luar biasa dari penggunaan penemuan kami yang dilanggar. Kami menghargai keputusan juri dan keadilan mereka dalam mempertimbangkan dan memvalidasi kerusakan besar yang dibuat suatu perusahaan kecil terhadap sebuah perusahaan yang begitu dikenal luas,” ungkap John Payne, penemu paten sekaligus peneliti di SimpleAir.














