Pria Jepang Dipenjara Karena Cetak Senjata dengan Printer 3D

Maksud hati ingin memanfaatkan teknologi printer 3 dimensi yang tengah tren, namun seorang pria Jepang bernama Yoshitomo Imura harus rela menghabiskan waktunya selama 2 tahun di penjara. Pasalnya, pria 28 tahun tersebut bukannya mencetak produk-produk biasa dari printer 3D-nya melainkan mencetak dua buah pistol. Apesnya, Imura mendokumentasikan cara-cara mencetak pistol tersebut dalam sebuah video dan mempublikasikan di dunia maya sehingga mendapat perhatian berbagai pihak termasuk pihak berwajib Jepang yang memang ketat dalam hal kepemilikan dan produksi senjata, baik itu yang dicetak 3D dari plastik atau materi lainnya.
Imura disebut mencetak senjata 3D-nya tersebut di Kawasaki, Jepang, kemudian mendokumentasikan serta mengupload cara membuat senjatanya yang disebut ZigZag itu ke internet. Imura nampaknya melakukan hal tersebut karena terinspirasi oleh pistol Liberator, pistol 3D pertama di dunia yang dicetak tahun lalu oleh seorang pembuat senjata asal Texas bernama Cody Wilson, meski desainnya tidak sama persis. Setelah mengupload videonya tersebut, pada bulan Mei Imura ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan menjadikan Imura sebagai orang pertama dalam sejarah yang dipenjara karena membuat senjata dengan teknologi printer 3D.

Nampaknya Cody Wilson dan Imura mendapatkan cetak biru pembuatan pistol 3D tersebut dari file yang didownloadnya dari internet. Karena pada tahun 2013, Defense Distributed, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Texas Amerika Serikat mempublikasikan file ke internet tentang konstruksi sebuah senjata yang dicetak secara 3D. Hal ini memungkinkan semua orang yang mendownload file tersebut dan memiliki printer 3D bisa membuat senjata mereka sendiri. Setelah file tersebut dipublikasikan secara online dan didownlad lebih dari 100.000 kali, pemerintah Amerika Serikat mengambil tindakan dan meminta file tersebut dihapus dari internet.
Menurut kantor berita Jiji Press, Hakim Koji Inaba dari Pengadilan Negeri Yokohama mendefinisikan tindakan Imura tersebut sebagai hal yang keji karena merilis video agar orang lain bisa meniru dan membuat senjata mereka sendiri. Tanggungjawab pidana atas tindakan ini sangat serius karena Imura memamerkan keterampilan dan pengetahuannya dan kemudian berusaha untuk membuat kontrol senjata menjadi tak berguna.
Saat ditangkap, Imura membela diri dengan alasan tidak tahu bahwa tindakannya tersebut melawan hukum. Dia memproduksi senjata namun tidak berpikir itu adalah perbuatan ilegal. Kuasa hukum Imura pun mencoba memberikan argumen yang sama di pengadilan, namun hal tersebut tidak mampu meyakinkan para juri dan akhirnya menuntut hukuman penjara untuk Imura selama 42 bulan karena kejahatan melawan hukum Sword and Firearms Control Jepang.














