3 Perusahaan Ternama Langgar Paten FinFET
Tiga perusahaan ternama di bidang teknologi berpotensi terkena tuntutan karena dianggap melanggar paten. Paten yang kemungkinan membawa masalah bagi tiga perusahaan itu, yaitu Samsung, Qualcomm, dan Global Foundries, terkait dengan teknologi FinFET untuk produksi chip. Tuntutan ini sudah diajukan ke pengadilan di Texas, AS, oleh KAIST.

Memanfaatkan Teknologi Tanpa Ijin
KAIST, Korea Advanced Institute of Science & Technology, perusahaan riset teknologi hasil kerja sama Korea Selatan dan AS, mengajukan tuntutan karena menganggap ketiga perusahaan itu memanfaatkan teknologi FinFET tanpa ijin. Samsung disebut menjadi target utama KAIST karena dianggap yang pertama kali menggunakan FinFET tanpa ijin. Global Foundries turut terseret karena mendapatkan “lisensi” dari Samsung terkait FinFET, sementara Qualcomm dianggap bersalah karena memproduksi chip berbasis FinFET di kedua manufaktur itu.
Selain Samsung, Qualcomm, dan Global Foundries, perusahaan lain yang disebut berpotensi terkena tuntutan adalah TSMC. KAIST kini tengah memeriksa kemungkinan apakah TSMC juga melanggar paten FinFET dengan memanfaatkannya untuk produksi chip. Sayangnya, belum ada keterangan apakah HiSilicon, yang juga menggunakan FinFET di beberapa chip mereka, juga berpotensi terkena tuntutan atau tidak.
Intel Sudah Dapatkan Lisensi dari KAIST
Berbeda dengan beberapa perusahaan teknologi yang terkena tuntutan dari KAIST, Intel justru disebut sudah berada di posisi aman dalam kasus ini. Intel disebut sudah mengajukan ijin penggunaan FinFET sejak lama. KAIST sendiri disebut juga sudah memberikan lisensi paten FinFET ke Intel.













