Akhirnya, 15 Layanan Judi Online Diblokir Kominfo
Dalam sepekan terakhir, untuk kalian yang aktif menyimak lini masa di dunia maya, pastinya sudah tahu dengan kehebohan aturan PSE yang diberlakukan Kominfo. Bukan hanya soal pemblokiran yang terjadi di beberapa layanan penting seperti Steam, Paypal dsb, tapi juga soal adanya layanan-layanan yang seharusnya ilegal seperti judi Online, yang berhasil terdaftar di PSE Lingkup Privat.

Netizen pun ramai mengomentari hal tersebut. Banyak yang menilai Kominfo tidak teliti dalam memverifikasi data dari berbagai perusahaan yang mendaftar, bahkan tak sedikit yang menganggap Kominfo menyetujui adanya Judi Online yang selama ini disepakati sebagai layanan ilegal di tanah air.
Baca Juga: Blokir Steam Sudah Dibuka? • Jagat Review
Namun, menanggapi tuntutan masyarkat akan layanan Judi online yang layanannya masih melenggang bebas, kini akhirnya Kominfo memberikan pernyataan pemblokiran terhadap layanan judi online yang terdaftar di PSE Lingkup Privat, melalui rilis pers di situs resminya.
Ada lima belas layanan yang diklasifikasi sebagai judi online yang kini telah diblokir Kominfo. Diantaranya:
- Domino Qiu Qiu,
- Topfun,
- Pop Domino,
- MVP Domino,
- Pop Poker,
- Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online,
- Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
- Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu,
- Ludo Dream,
- Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,
- Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa,
- Poker Texas Boyaa,
- Poker Pro.id,
- Pop Big2,
- Pop Gaple
Setelah melakukan peninjauan ulang, ke-15 layanan yang sebelumnya telah terdaftar PSE tersebut, dinyatakan telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Menteri Kominfo Jhonny G Plate menghimbau masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memerangi judi online bersama-sama.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,”ujar Jhonny.













