PayPal Bisa Dipakai Sementara Hingga 5 Agustus 2022

Per tanggal 30 Juli 2022 kemarin, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya sungguhan melakukan pemblokiran untuk sejumlah software dan website yang tidak mendaftarkan produk, barang atau jasa di sistem PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia. Tak hanya sejumlah platform gaming saja, platform pembayaran internasional seperti PayPal juga terkena dampaknya.
Akibatnya, sejumlah besar protes pun dilangsungkan oleh para masyarakat dan netizen yang terkena dampak langsung dari pemnblokiran besar-besaran tersebut. Sehingga pihak Kominfo pun akhirnya membuka pemblokiran terhadap PayPal untuk sementara waktu.
“Silakan digunakan (masa pembukaan blokir sementara PayPal). Ini semua kami respons karena ada permintaan dari masyarakat yang uang-uangnya masih nyangkut di sana,” papar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, melansir dari reportase yang dilakukan oleh pihak Kompas.com.
PayPal sementara lepas dari pemblokiran tersebut mulai dari tanggal 1-5 Agustus 2022 mendatang, di mana pihaknya berpendapat bahwa waktu ini cukup untuk para penggunanya di Indonesia dalam melakukan pencairan dana atau melakukan transaksi penting di dalamnya.
Namuun demikian, keluhan dari berbagai pihak masih terlihat, mengingat PayPal merupakan platform pembayaran yang cukup penting terutama bagi mereka yang mendapatkan pembayaran proyek atau bekerja secara freelance untuk pihak internasional.
Sebagai alternatif, ada beberapa yang menyarankan untuk melakukan perpindahan platform ke Wise atau Payoneer misalnya sebagai ganti alatayaran PayPal sampai masalah pendaftaran di PSE ini rampung.













