Terdaftar di PSE, PayPal Takkan Diblokir Lagi 6 Agustus 2022

Setelah berbagai pro dan kontra terkait Penyelenggara Sistem Elektronik milik Kominfo terus bergulir sejak minggu lalu, PayPal yang kemarin belum terdaftar di PSE kini sudah tercantum di dalam Daftar PSE Asing secara sah.
Artinya, walau sudah melewati batas waktu pembukaan blokir yang dijanjikan oleh Kominfo, PayPal tidak akan diblokir kembali dan tetap bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia seperti sedia kala.
Sebelumnya, Kominfo sempat membuka blokir terhadap PayPal dikarenakan berbagai protes datang dari industri kreatif dan media yang bergantung terhadap platform tersebut untuk bisa bertransaksi atau menarik uang pembayaran proyek mereka. Tapi Kominfo hanya memberikan akses hingga tanggal 5 Agustus 2022 dan akan ditutup kembali di 6 Agustus 2022 pukul 00:00.
Dari laporan yang dilansir lewat Kompas.com, PayPal telah terdaftar di PSE sejak tanggal 3 Agustus 2022 sebagai PSE yang bergerak di sektor keuangan, di mana tercantum bahwa perusahaan PayPal PTE LTD. yang mendaftar PayPal ke dalam data PSE Asing.
Jadi, Anda yang pekerjaannya sangat bergantung terhadap platform pembayaran digital tersebut, kini bisa bernafas lega karena PayPal bisa dipakai dengan normal seperti sedia kala.













