UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Disahkan Usai Ramai Kasus Kebocoran Data di Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Selasa (20/9/2022) kemarin. Itu diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk perlindungan data personal masyarakat di Indonesia.

Dengan undang-undang baru tersebut, perusahaan yang bertanggung jawab mengelola data pribadi penggunanya bisa dikenai hukuman hingga lima tahun penjara jika membocorkan atau menyalahgunakan informasi pribadi.
Selain itu, perusahaan yang tak dapat menjaga data penggunanya hingga mengalami kebocoran juga akan didenda setinggi 2% dari pendapatan tahunan perusahaan tersebut. Aset perusahaan juga bisa saja disita atau dilelang.
Baca Juga: Data Pelanggan IndiHome, PLN, hingga Polri Juga Bocor! • Jagat Review
Undang-undang itu juga berlaku bagi individu yang memalsukan data pribadinya untuk keuntungan mereka. Hukumannya pun tak main-main, hingga enam tahun penjara.
Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi ini datang di tengah maraknya kebocoran data di Indonesia belakangan ini. Tak hanya pihak swasta, badan pemerintahan pun tak luput dari kasus kebocoran data ini.
Kini, Indonesia akan menjadi negara kelima di kawasan Asia Tenggara yang memiliki regulasi khusus terkait perlindungan data pribadi. Empat negara lainnya adalah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Sementara itu di Uni Eropa, sudah sebanyak 28 negara yang telah menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR). Negara-negara barat sangat concern terkait masalah ini, bahkan tak segan mendenda berbagai raksasa internet seperti Google, Instagram, Facebook dan lainnya.
Kira-kira, implementasinya UU Perlindungan Data Pribadi ini akan bagaimana ya? Harapannya sih bisa benar-benar diterapkan dengan baik ya.














