Dituduh Menggunakan Data Pengguna Tanpa Ijin, X akan Dituntut EU
Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia dilaporkan akan membawa platform X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk ke pengadilan. Kali ini, X dituntut karena telah menggunakan data pengguna di Eropa tanpa persetujuan resmi.

Jika pernah ingat, di bulan Juli yang lalu, X sempat dilaporkan telah menyalakan perijinan penggunaan data penggunanya secara otomatis untuk bisa melatih model AI chatbot miliknya, Grok. Temuan ini kemudian membuat sebagian para pengguna geram dan memilih untuk segera mematikannya lewat bagian pengaturan akun.
Karenanya, pihak komisi pun mengkhawatirkan tentang bagaimana unggahan publik dari para pengguna X di Eropa telah digunakan untuk bisa melatih chatbot tersebut, sehingga langkah selanjutnya perlu dilakukan.
Baca juga: Begini Cara Matikan Berbagi Data untuk Pelatihan Model AI Grok di Twitter (X)
Melansir dari Engadget, penggunaan data orang-orang oleh X untuk melatih Grok melanggar kewajibannya berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, dan tidak segera menawarkan mekanisme untuk keluar dari penggunaan data tersebut secara tepat waktu juga dianggap melanggar GDPR.
Jika tuntutan yang dilayangkan ini disetujui dan X dinyatakan bersalah, maka X perlu membayar ganti rugi sebesar 4% dari total omset tahunannya secara global.
(sumber)













