Data Pelanggan Bocor, Marriott Setuju Bayar Denda US$ 52 Juta
Setelah mengalami pelanggaran data yang mengakibatkan bocornya informasi sensitif terhadap 344 juta pelanggan di seluruh dunia, Marriott International pun akhirnya menyetujui untuk bertanggung jawab terhadap pelanggaran data tersebut dengan nilai US$ 52 juta.
Persetujuan ini dilakukan bersama dengan sekelompok 50 jaksa agung di Amerika Serikat. Menurut Jaksa Agung Connecticut William Tong, 131,5 juta pelanggan hotel di negara bagian tersebut mengalami kebocoran informasi dalam serangan terhadap hotel-hotel tersebut.
Penyelesaian dengan Komisi Perdagangan Federal akan mengharuskan Marriott dan anak perusahaannya, Starwood Hotels & Resorts, untuk menerapkan sistem keamanan informasi baru guna melindungi dari paparan data di masa mendatang. Kesepakatan ini diambil agar di masa mendatang, tidak ada lagi data pelanggan yang sensifit tersebut bisa bocor lagi.
Antara tahun 2014-2020, terdapat kebocoran data pelanggan Marriott International bersama dengan perusahaan indukannya yang memungkinkan pelaku untuk mengakses informasi paspor, nomor kartu pembayaran, nomor loyalitas, tanggal lahir, alamat email, dan informasi pribadi lainnya. Peretas berhasil mengakses komputer milik karyawan dan mencuri sekitar 20 GB data pelanggan Marriott yang juga merupakan serangan siber terbesar sejak serangan siber terhadap di Grup Hotel Piramida pada tahun 2019.
(sumber)












