Nike Kena Tuntut Konsumen Gara-gara Bisnis NFT Tutup
Nike menghadapi gugatan dari para pembeli NFT bertema Nike dan aset kripto lain setelah perusahaan menutup mendadak unit bisnis RTFKT. Gugatan ini diajukan sebagai class action di pengadilan federal Brooklyn, New York, dipimpin oleh seorang warga Australia bernama Jagdeep Cheema.

Nike Tutup Bisnis NFT, Pemilik NFT Merugi
Kasus ini tercatat dengan nama Cheema v Nike Inc, di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur New York. Para penggugat mengaku mengalami kerugian besar setelah RTFKT resmi ditutup pada Desember 2024. Mereka mengatakan permintaan terhadap NFT Nike anjlok, membuat aset digital yang sudah mereka beli kehilangan nilai.
Bahkan, mereka mengklaim tidak akan membeli NFT tersebut jika tahu sejak awal bahwa token itu merupakan sekuritas yang tidak terdaftar, dan Nike akan menarik dukungan begitu saja. Nike, yang berbasis di Beaverton, Oregon, belum memberikan komentar atas gugatan ini.
Baca Juga: Xiaomi Rilis Monitor Gaming Redmi G Pro 27U dengan Layar 4K dan Mini LED
Sementara itu, pengacara pihak penggugat juga memilih tidak berkomentar. Status hukum NFT sendiri hingga kini masih menjadi perdebatan di Amerika Serikat, terutama soal apakah NFT dikategorikan sebagai sekuritas berdasarkan hukum federal.
Dalam gugatan ini, para pembeli menuntut ganti rugi senilai lebih dari 5 juta dolar AS atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen di New York, California, Florida, dan Oregon.
Sebagai informasi, Nike membeli RTFKT pada Desember 2021, dengan tujuan menggabungkan inovasi, budaya, dan dunia gaming dalam produk koleksi digital. Namun, dua tahun kemudian, pada 2 Desember 2024, Nike resmi menghentikan operasi RTFKT. Meski begitu, perusahaan menyatakan bahwa inovasi yang dihadirkan RTFKT akan tetap hidup lewat kreator dan proyek-proyek baru yang terinspirasi dari sana.











