TikTok Didenda Rp9,7 Triliun karena Kirim Data Pengguna Eropa ke Tiongkok
TikTok kembali tersandung masalah privasi. Regulator Irlandia menjatuhkan denda sebesar €530 juta (sekitar Rp9,7 triliun) kepada ByteDance karena mentransfer data pengguna Eropa ke server di Tiongkok tanpa persetujuan.

Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia menyebut TikTok melanggar aturan GDPR (General Data Protection Regulation). Mereka menilai TikTok gagal menjamin perlindungan data dari potensi pengawasan pemerintah Tiongkok.
Masalah ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Saat itu, TikTok tidak menginformasikan bahwa data pengguna dikirim ke luar wilayah Eropa.
Baru pada 2022, TikTok memperbarui kebijakan privasinya agar lebih transparan. Namun, pelanggaran tetap terjadi dan menjadi fokus investigasi DPC.
TikTok awalnya mengklaim tidak menyimpan data pengguna Eropa di server Tiongkok. Tapi pada Februari 2024, mereka mengakui ada “sebagian kecil data” yang ternyata memang tersimpan di sana.
Akibat pelanggaran ini, DPC menjatuhkan dua jenis denda: €485 juta untuk transfer data ilegal dan €45 juta untuk pelanggaran transparansi. TikTok diberi waktu enam bulan untuk menghentikan praktik serupa di masa depan.
Dalam pembelaannya, TikTok mengatakan tidak pernah menerima permintaan data dari otoritas Tiongkok. Mereka juga menyoroti proyek “Project Clover” yang mulai berjalan tahun 2023 untuk menyimpan data secara lokal di Eropa.
Namun menurut DPC, inisiatif itu belum cukup untuk menghapus pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya. Denda ini menjadi yang ketiga terbesar sepanjang sejarah pelanggaran GDPR. TikTok berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.













