TikTok Bermasalah Soal PSE, Bakal Diblokir Komdigi?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Kebijakan ini diambil gara-gara TikTokdianggap tak patuh dalam memenuhi kewajiban, sesuai regulasi yang berlaku.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Namun, data yang diberikan TikTok disebut hanya sebagian saja, dan belum lengkap.

Pihak Komdigi menduga ada monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi perjudian online. Karena itu Komdigi meminta data traffic, aktivitas siaran live, hingga jumlah dan nilai pemberian gift.
Pihak TikTok telah dipanggil sejak 16 September 2025 dan diberi tenggat sampai 23 September. Tapi data lengkap tersebut tetap tidak disampaikan, seperti yang disampaikan oleh Alexander Sabar, Jumat (3/10).
TikTok Terkendala Kebijakan Internal
Sementara itu, pihak TikTok menyampaikan bahwa dalam surat resmi TikTok tertanggal 23 September 2025, perusahaan menyatakan terikat dengan kebijakan internal sehingga tidak bisa menyerahkan seluruh data yang diminta. Padahal, menurut Komdigi, permintaan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses data untuk keperluan pengawasan. Karena hal tersebut, Komdigi menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan pembekuan sementara TDPSE jadi tindak lanjut dari pengawasan.
Baca Juga: Agate Rilis White Paper Industri Game Indonesia, Ini Fakta dan Data Menariknya! • Jagat Review
Komdigi menambahkan, keputusan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan langkah yang diambil demi menjaga keamanan pengguna di Indonesia serta melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
Alexander juga menekankan bahwa seluruh PSE privat wajib tunduk pada hukum nasional. Komdigi disebut akan terus memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama dengan berbagai pihak, serta memastikan operasional platform digital di Indonesia berjalan dengan sehat, adil, dan aman.
Tentunya kita harapkan pembekuan TDPSE ini tidak sampai berujung pada pemblokiran penuh TikTok di Indonesia. Diharapkan masih ada ruang negosiasi antara pemerintah dan platform tersebut. Kita tunggu saja kabar kelanjutannya.














