X Aju Gugatan untuk Klaim Merk Dagang “Twitter”

X (dulu Twitter) milik Elon Musk baru saja melakukan pembaharuan terhadap Ketentuan Kayanan mereka, di mana terdapat penambahan bahwa pihak X masih mengklaim merk dagang “Twitter”. Langkah ini diambil karena terdapat kompetitor dari perusahaan startup yang hendak membuat platform media sosial baru yang tidak lama ini mengajukan permohonan untuk mendaftarkan nama “Twitter”.
Perusahaan startup yang dimaksud, Operation Bluebird, melakukan klaim bahwa X sudah melepaskan merk “Twitter” dengan menggantikan seluruh jaringan sosialnya menjadi nama “X”. Dan karena itu, pihak kompetitor ini pun mencoba untuk mendaftarkan nama merk dagang “Twitter” untuk diajukan ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS pada tanggal 2 Desember kemarin. Pengajuan hak merk dagang ini juga dilakukan karena merujuk pada unggahan pernyataan Elon Musk di 23 Juli 2023 lalu bahwa jejaringan sosial miliknya tersebut akan “mengucapkan selamat tinggal pada merk Twitter”. Jika berhasil, platform media sosial baru milik Operation Bluebird tersebut akan diberi nama “Twitter.new”.
Pihak X yang tidak terima dengan pernyataan tersebut, kemudian mengajukan gugatan balik atas klaim nama “Twitter” melalui firma hukum merk dagang IP Gerben IP. Dan dalam pengajuan tersebut, X menyatakan bahwa mereka masih memiliki hak eksklusif terhadap merk dagang Twitter dan Tweet, serta logo burung biru yang menjadi khasnya.
Lebih lanjut, hal ini juga dicantumkan dalam Ketentuan Layanan milik X yang telah direvisi, dengan pernyataan:
Tidak ada satu pun ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang memberi Anda hak untuk menggunakan nama X atau nama Twitter atau merek dagang, logo, nama domain, fitur merek khas lainnya, dan hak kepemilikan lainnya dari X atau Twitter, dan Anda tidak boleh melakukannya tanpa persetujuan tertulis dari kami.
Sebagai perbandingan, sebelumnya bagian Ketentuan Layanan ini hanya merujuk pada X, tidak menyebutkan soal Twitter sama sekali.
(sumber)












