Kemkomdigi Lepas Blokir Grok pada X dengan Syarat Ketat

Setelah kasus deepfake yang marak terjadi akibat penyalahgunaan fungsi Grok pada X (dulu Twitter), Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia pun melayangkan blokir terhadap Grok yang sekaligus mengakibatkan sulitnya akses terhadap platform X sendiri dalam beberapa minggu ini.
Pihak Kemkomdigi akhirnya secara resmi membuka blokir akses Grok dan X tersebut dengan syarat dan berada di pengawasan ketat setelah X Corp akhirnya memberikan surat pernyataan bahwa pihaknya akan memperbaiki layanan Grok tersebu dan akan patuh terhadap ketentuan hukum di Indonesia.
Melansir dari siaran pers resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
X Corp telah mengirimkan surat resmi kepada Kemkomdigi yang merespon perihal penyalahgunaan Grok untuk saran deepfake dan pornografi, di mana pihak X Corp akan menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok kembali di masa mendatang. Kemkomdigi telah melakukan verifikasi langkah dari X Corp dan memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran yang bisa terjadi, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelangganran terhadap prinsip perlindungan anak.
Pihak Kemkomdigi akan kerap melakukan evaluasi berkelanjutan untuk menyoroti langkah yang diambil oleh X Corp tersebut, dan jika menemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran berkelanjutan, maka Kemkomdigi tidak akan ragu untuk melakukan blokir kembali di masa mendatang.
Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.













