Komdigi Resmikan Aturan Batas Usia Anak di Platform Media Sosial
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi.
Aturan ini akan diterapkan pada berbagai platform populer yang memiliki fitur interaksi sosial. Beberapa di antaranya termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Meski dikenal sebagai game, Roblox tetap masuk dalam kategori ini karena menyediakan fitur komunikasi dan interaksi antar pengguna.
Komdigi menyebut bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Setelah aturan ini diterapkan, akun yang terdaftar atas nama pengguna berusia di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu kesiapan dari masing-masing platform digital.
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital. Menkomdigi, Meutya Hafid, mengatakan bahwa langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal bagi anak-anak karena kehilangan akses ke sosmed, tapi itu adalah pil pahit yang harus diambil.
Tantangan Verifikasi Usia
Sementara aturannya sudah ada, kini salah satu tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan ini adalah proses verifikasi usia pengguna. Platform diwajibkan menghadirkan sistem yang mampu memastikan usia pengguna secara lebih akurat. Hal ini penting agar anak-anak tidak dapat mengakali aturan dengan memasukkan tanggal lahir yang tidak sesuai.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Namun, efektivitas aturan tersebut masih menjadi tanda tanya bagi sebagian pihak. Pasalnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan serta komitmen platform dalam menerapkannya.


















