Kominfo Mengesahkan “Permen” Baru Konten SMS Premium

Author
Ozal
Reading time:
August 24, 2013
kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Tifatul Sembiring, akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Bergerak.

Permen baru ini merupakan revisi terhadap Permen No. 1/Per/M.KOMINFO/1/2009 sebelumnya, dimana peraturan yang lama sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Pertimbangan lainnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru, salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas,” tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menurut gatot, memang menyadari bahwa peraturan baru itu cukup lama ditunggu masyarakat umum. Khususnya, sejak muncul masalah yang menjadi perdebatan nasional pada September dan Oktober 2010 silam, yakni layanan SMS Premium membuat pulsa pelanggan makin terkuras atau pencurian pulsa. Peristiwa itu pun sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR RI dan mereka membentuk panitia kerja guna membahas masalah konten SMS Premium tersebut.

Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam Permen No. 7 ini, sebagai berikut:

– Penyelenggaraan penyediaan konten yang pembebanan biayanya tidak melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar akan diatur dalam peraturan menteri tersendiri apabila diperlukan sesuai situasi yang berkembang.

– Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Dirjen PPI.

– Setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang  merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dapat menyediakan Konten berisi hadiah langsung atau hadiah yang diundi. Hadiah sebagaimana dimaksud harus jelas dan dapat berupa produk Konten. Informasi langsung melalui terminal pengguna tentang adanya hadiah yang diundi hanya dapat disebarkan kepada Pengguna yang sudah berstatus pelanggan.

– Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk kategori Konten. RBT dapat diganti dengan potongan lagu, musik, atau suara khas lainnya yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bekerjasama dengan penyedia musik individu, asosiasi, atau siapapun yang berhak sesuai ketentuan peraturan hak atas kekayaan intelektual.

– Penyelenggara jaringan dilarang mengirimkan penawaran kepada Pengguna jaringan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya. Perlindungan pengguna sebagaimana dimaksud meliputi perlindungan terhadap: gangguan privacy; penawaran yang mengganggu; penipuan dan kejahatan melalui jaringan telekomunikasi; dan tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock).

Untuk lebih lengkapnya mengenai poin-poin penting Permen tersebut, bisa berkunjung ke laman berikut ini.

Sumber: Kominfo.go.id

 

 

Share
Load Comments

Gadget

October 19, 2025 - 0

Review Infinix GT 30: Smartphone Gaming Padahal Aslinya All-Rounder!

Ini adalah Infinix GT 30! Ya, hape ini adalah versi…
July 10, 2025 - 0

Fossil Hadirkan Dua Jam Tangan Kolaborasi Marvel Fantastic Four

Fossil mengumumkan hadrinya dua jam tangan eksklusif hasil kolaborasi Marvel…
June 18, 2025 - 0

Review “Singkat” Samsung Galaxy S25 Edge: Smartphone Pemicu Pro-Kontra! Sebaik/Seburuk Itu?

Ini hape yang memicu Pro-kontra.  Banyak orang, bahkan kami pun…
June 17, 2025 - 0

Review Amazfit Active 2 Square: Smartwatch “Kotak” yang Klasik, Canggih, dan Baterai Awet!

Kalian sedang cari smartwatch bentuk kotak yang canggih, baterai irit,…

Laptop

October 6, 2026 - 0

Review MSI Titan 18 HX Dragon Edition Draco Epic: Laptop Super Kencang Pengganti PC Desktop

Sudah nggak butuh PC Desktop kalau punya Laptop “Monster” yang…
October 1, 2026 - 0

Review ASUS TUF Gaming 16 (FX610JH): Laptop Gaming Paling Worth It dari TUF?

Butuh laptop gaming yang cocok dipakai buat kerja sampai kuliah?…
September 25, 2026 - 0

Review Axioo Hype 5 AMD X6-11: Prosesor Kenceng, RAM 16 GB LPDDR5, Harga Rp 8 Jutaan?

Ini adalah laptop thin and light terbaru dari Axioo yang…
September 23, 2026 - 0

Review ADVAN Air Neo: ADVAN Punya Laptop Super Ringan?

Ini adalah laptop Ultra Thin – Ultra Light terbaru dari…

Gaming

October 15, 2026 - 0

Valve Beri Modder Akses Untuk Buat Aksesori Steam Frame Sendiri

Valve merilis file CAD Steam Frame untuk umum, otomatis memberi…
October 14, 2026 - 0

Ajazz AM5 Hadirkan Mouse Kompetitif Dengan Body Magnesium

Mouse gaming kompetitif Ajazz AM5 hadir berbeda dari mouse lainnya,…
October 14, 2026 - 0

ATK Luncurkan Blazing Sky Phantom, Mouse Esports Berbahan Carbon Fiber

ATK GEAR luncurkan mouse gaming Blazing Sky Phantom, menawarkan bobot…
October 14, 2026 - 0

NVIDIA RTX 5080 24GB Diprediksi Meluncur di Awal 2027

NVIDIA RTX 5080 dengan VRAM 24GB diprediksi akan meluncur pada…