Pemerintah: Hanya 5 Lembaga Ini yang Boleh Menyadap

Author
Ozal
Reading time:
November 28, 2013
Penyadapan

Aksi penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono membuat pemerintah Indonesia kian gusar. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Tifatul Sembiring pun menegaskan, Indonesia melarang segala tindakan penyadapan, kecuali untuk kepentingan keamanan dan proses penyelidikan hukum.

Dalam hal ini, Tifatul mengatakan, hanya ada lima lembaga negara yang boleh melakukan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Penyadapan kelima lembaga tersebut biasanya melakukan kerja sama dengan seluruh operator telekomunikasi ketika sedang menangani suatu kasus hukum. Maka tak heran, KPK bisa mengusut kasus korupsi Angelina Sondakh dan Luthfi Hasan Ishaaq, Polri (Densus 88) menelusuri lokasi tersangka terorisme, BNN mengungkap keberadaan bandar narkoba di Indonesia, dan sebagainya.

Muncul indikasi, adanya oknum yang menyusup ke sejumlah provider seluler Indonesia, sehingga membuat pemerintah Australia bisa dengan mudahnya menyadap beberapa pejabat tersebut. Tifatul pun meminta kepada provider seluler agar segera melakukan klarifikasi akan masalah penyadapan ini dalam waktu dekat. “Kita beri waktu seminggu untuk provider seluler. Saat ini tersisa tiga hari lagi, dan sudah ada klarifikasi dari provider seluler,” kata Tifatul, dilansir dari berita kementerian di laman resmi website Kominfo.

Untuk diketahui, dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi sendiri salah satunya menyebutkan, provider bisa memberikan akses informasi, asalkan ada permintaan tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri untuk tindak pidana tertentu dan adanya permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu yang sesuai dengan  undang-undang berlaku.

“Bukan Indonesia saja yang menjadi korban aksi serupa. Banyak kepala negara maju di dunia yang pernah mengalaminya. Untuk itu upaya yang akan dilakukan adalah peningkatan standarisasi komunikasi kepala negara dan pejabat negara,” ujar Tifatul menambahkan.

Lebih lanjut, pelarangan penyadapan yang dilakukan pihak tidak berwenang, sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu isinya ialah melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Sementara ancaman pindannya tertuang dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 800 juta. Tampaknya, hukuman tersebut hanya berlaku bagi oknum yang bekerja sama dengan pemerintah Austlaria.

Lantas, “hukuman” apa yang mesti diberikan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Australia?

Share
Load Comments

Gadget

October 19, 2025 - 0

Review Infinix GT 30: Smartphone Gaming Padahal Aslinya All-Rounder!

Ini adalah Infinix GT 30! Ya, hape ini adalah versi…
July 10, 2025 - 0

Fossil Hadirkan Dua Jam Tangan Kolaborasi Marvel Fantastic Four

Fossil mengumumkan hadrinya dua jam tangan eksklusif hasil kolaborasi Marvel…
June 18, 2025 - 0

Review “Singkat” Samsung Galaxy S25 Edge: Smartphone Pemicu Pro-Kontra! Sebaik/Seburuk Itu?

Ini hape yang memicu Pro-kontra.  Banyak orang, bahkan kami pun…
June 17, 2025 - 0

Review Amazfit Active 2 Square: Smartwatch “Kotak” yang Klasik, Canggih, dan Baterai Awet!

Kalian sedang cari smartwatch bentuk kotak yang canggih, baterai irit,…

Laptop

September 25, 2026 - 0

Review Axioo Hype 5 AMD X6-11: Prosesor Kenceng, RAM 16 GB LPDDR5, Harga Rp 8 Jutaan?

Ini adalah laptop thin and light terbaru dari Axioo yang…
September 23, 2026 - 0

Review ADVAN Air Neo: ADVAN Punya Laptop Super Ringan?

Ini adalah laptop Ultra Thin – Ultra Light terbaru dari…
September 7, 2026 - 0

Podcast: Axioo Pakai “ODM Sampah”? ini Penjelasannya!

Harga RAM naik. Harga SSD naik. Nilai tukar Dolar naik.…
September 4, 2026 - 0

Review Acer Swift Air 14 AI: Laptop Kekinian Harusnya Begini!

Ini adalah laptop thin and light 2026 yang sangat kami…

Gaming

September 29, 2026 - 0

Razer Luncurkan Webcam Kiyo V2 Pro Untuk Game Streamer & Content Creator

Razer luncurkan webcam kelas premium Kiyo V2 Pro, dilengkapi sensor…
September 29, 2026 - 0

Turtle Beach Umumkan Keyboard Gaming Vulcan II XP Air Dengan Gesture Sensor

Turtle Beach hadirkan keyboard gaming Vulcan II XP Air yang…
September 28, 2026 - 0

Pasar PC Gaming Tumbuh Pesat di Jepang Dalam 4 Tahun Terakhir

Pasar PC gaming di Jepang melonjak sebanyak lebih dari dua…
September 28, 2026 - 0

ASUS ROG Xbox Ally X20 OLED Umumkan Tanggal Rilis & Harga Resminya

ASUS akhirnya umumkan secara resmi harga dan tanggal rilis untuk…