BI: Bitcoin Bukan Mata Uang Sah!

Bank Indonesia, selaku bank sentral akhirnya mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait status penggunaan mata uang Bitcoin di Tanah Air. Bank Indonesia menegaskan, Bitcoin dan jenis mata uang virtual lainnya bukan lah mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tegas Direktur Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacobs dalam pernyataan resminya yang dirilis di website Bank Indonesia pada Kamis pekan lalu.
Jacob menjelaskan, sikap BI terhadap Bitcoin ini mengacu pada Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, lalu UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009. Tiga kerangka peraturan tersebut lah yang tidak bisa bisa membuat penggunaan Bitcoin menjadi sah sebagai mata uang di Indonesia.
Meski memberi sikap tidak sah, Bank Indonesia belum bisa memberi larangan penggunaan Bitcoin. Pasalnya, saat ini belum ada perangkat hukum yang jelas di Indonesia terkait penggunaan Bitcoin. Jadi hanya mengacu pada hukum mata uang yang sudah ada. Pihaknya hanya memberi himbauan agar berhati-hati bila memang masyarakat Indonesia ingin menggunakan atau memiliki Bitcoin.

BI maupun pihak berwenang lainnya pun tak akan bertanggung jawab bila seandainya masyarakat mengalami kerugian Bitcoin, seperti menjadi korban peretasan dan penipuan. Atau yang parahnya lagi, bila memang dijadikan sebagai investasi, harga Bitcoin terhadap rupiah tiba-tiba anjlok seketika untuk waktu yang lama.
“Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya,” ujar Jacob.
Januari lalu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas sempat mengatakan, terdapat beberapa perangkat hukum keuangan di Indonesia yang mesti dibuat bila seandainya Bitcoin dapat didukung penuh oleh pemerintah. Peraturan tersebut mencakup Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), dan berbagai undang-undang mata uang lainnya.
Bahkan, setiap perangkat teknologi yang bertransaksi Bitcoin pun mesti mendapatkan sertifikasi resmi dari pihak Kementerian Informatika dan Telekomunikasi RI. Namun dengan adanya sikap ini, kemungkinan besar tidak akan ada peraturan terkait dukungan Bitcoin dan malah sebaliknya, melarang secara hukum.














