Tok! Google Diputuskan Bersalah Atas Kasus Monopoli Search Engine
Department of Justice (DOJ) alias Departemen Kehakiman Amerika Serikat resmi memutuskan bahwa Google terbukti bersalah melakukan tindakan monopoli. Kasus ini akhirnya mencapai konklusi setelah berjalan hampir empat tahun lamanya.
Gugatan antimonopoli diajukan terhadap Google pada 2020 silam. Raksasa internet asal Amerika Serikat tersebut dituding telah melakukan upaya monopoli untuk mempertahankan mesin pencari Google Search mereka tetap menjadi nomor satu.
Departemen Kehakiman AS menggugat Google atas beberapa tindakan sekaligus. Termasuk di antaranya adalah membayar browser, operator, dan bahkan produsen smartphone agar menjadikan Google Search mesin pencarian default.
Belakangan terungkap bahwa Google membayar Apple USD 26 miliar per tahun agar mesin pencari mereka jadi opsi bawaan di browser perangkat Apple. Departemen Kehakiman AS akhirnya memutuskan pada 5 Agustus 2024 bahwa Google telah bersalah.
Departemen Kehakiman AS belum merinci sanksi yang bakal diberikan kepada Google atas kasus ini. Google sendiri berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan menyatakan bahwa kesuksesan Google disebabkan oleh keunggulan mereka dalam menawarkan produk yang disukai konsumen.
Beberapa sanksi yang mungkin dijatuhkan, bisa saja pemisahan bisnis mesin pencari dari Alphabet, membatalkan semua kesepakatan eksklusif yang sudah terjadi, atau mengharuskan Google untuk melisensikan indeks pencariannya. Bakal ada tahap sidang berikutnya yang bakal menentukan hal ini pada 9 September 2024 mendatang.












