INDODAX: Aturan Turunan UU P2SK Penting untuk Perkuat Ekonomi Digital
Jakarta, 6 Juli 2026 — Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem kripto nasional. Selain memberikan kepastian hukum, implementasi aturan turunannya diharapkan mampu memastikan nilai ekonomi yang tercipta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia.

CEO INDODAX, William Sutanto, menilai industri kripto Indonesia yang telah berkembang selama lebih dari satu dekade memiliki modal yang kuat dengan ekosistem yang semakin matang. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi membangun pasar dari nol, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional.
William mengatakan Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dengan ekosistem yang telah berkembang selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, pembahasan mengenai regulasi tidak hanya berfokus pada aspek kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri tersebut dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri.
William menjelaskan bahwa kehadiran exchange global merupakan bagian dari dinamika industri aset digital yang mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat. Namun, agar industri dapat berkembang secara sehat, seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia idealnya berada dalam kerangka regulasi yang selaras.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung terciptanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global, sebagai bagian dari dinamika industri. Menurutnya, seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia perlu beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang sehingga tercipta level playing field yang sama, persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, serta manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia.
William menegaskan bahwa penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai. Namun, mekanisme tersebut perlu dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan sehingga efisiensi pasar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Dalam konteks tersebut, William juga menyebutkan bahwa penguatan posisi Rupiah sebagai quote currency menjadi bagian penting dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto Indonesia.
Ia berpandangan bahwa jika berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka posisi Rupiah juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency agar penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional.
William juga berpandangan bahwa implementasi aturan teknis perlu memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD) agar masing-masing dapat menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Ia menegaskan bahwa Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam melayani konsumen secara langsung. Selain itu, menurutnya Bursa juga tidak seharusnya serta-merta menaikkan biaya bursa karena konsumen kripto di Indonesia sudah terbebani oleh berbagai biaya dan pajak. Ia mengingatkan agar kenaikan biaya bursa nantinya tidak sampai menurunkan volume transaksi.
William berharap implementasi aturan baru tersebut dapat diikuti dengan penyusunan aturan teknis yang mampu mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang berkembang sangat dinamis.
Ia juga menyampaikan harapan agar aturan teknis yang disusun dapat semakin memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat daya saing industri. Menurutnya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri tersebut diharapkan dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara dari penerimaan pajak.
Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, INDODAX memandang bahwa penguatan regulasi dan pengembangan industri merupakan dua hal yang dapat saling melengkapi. Melalui implementasi UU Nomor 4 Tahun 2026 yang didukung aturan teknis yang adaptif, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk membangun ekosistem aset kripto yang semakin sehat, inovatif, berdaya saing di tingkat global, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
















