Patuh Terhadap Aturan Uni Eropa, Google Wajib Transparan Soal Penggunaan AI

Google melaporkan bahwa pihaknya telah menandatangani Kode Praktik Undang-Undang AI Uni Eropa tentang Transparansi Konten (EU AI Act Code of Practice on Transparency of AI-Generated Content) untuk mendukung peraturan penggunaan AI yang bertanggung jawab dan transparan terhadap konten AI yang dihasilkan di wilayah Eropa.
Kode Etik yang berdasarkan Undang-Undang AI Uni Eropa pasar 50 mewajibkan penyedia dan pengembang sistem AI generatif untuk menandai, mendeteksi, serta memberi label terhadap konten yang dihasilkan maupun dimanipulasi oleh AI.
Persyaratan transparansi konten AI ini juga mencakup:
- Audio, gambar, video, dan teks yang dihasilkan oleh AI.
- Konten yang dihasilkan atau dimanipulasi oleh AI, termasuk deepfake.
- Publikasi teks tertentu yang dihasilkan oleh AI
Melansir Fonearena, Kode Praktik ini dikembangkan oleh para ahli independen melalui proses multi-pemangku kepentingan yang difasilitasi oleh kantor AI Eropa. Kode ini dibuat sebagai pedoman untuk para penyedia dan pengembang sistem AI generatif untuk melakukan penandaan, deteksi, dan pelabelan konten yang dibuat dengan AI generatif. Walau penandatanganan Kode Praktik ini bersifat sukarela, persyaratan transparansi berdasarkan pasal 50 Undang-Undang AI merupakan kewajiban hukum. Sehingga, melakukan penandatanganan Kode Praktik ini sejalan dengan kepatuhan terhadap persyaratan transparasi berdasar Undang-Undang AI Uni Eropa Pasal 50.
Pihak Google sendiri menyoroti upaya transparansi AI-nya, dengan:
- Standar industri C2PA: mendukung upaya seputar asal-usul konten dan standar transparansi.
- SynthID: teknologi penanda air digital milik Google yang akan membantu memahami bagaimana konten dibuat dan diedit.
- Kolaborasi industri: bermitra dengan laboratorium AI pihak ketiga dan perusahaan teknologi.
Kewajiban Google untuk mematuhi transparansi konten AI ini akan dimulai pada 2 Agustus 2026.













