Aturan Baru Uni Eropa Soal Transparansi AI
Mulai 2 Agustus, Uni Eropa resmi memberlakukan aturan baru terkait transparansi penggunaan AI melalui AI Act. Aturan ini mengharuskan penyedia layanan dan platform memberikan penanda yang jelas ketika suatu konten dibuat atau melibatkan kecerdasan buatan agar orang tahu bahwa apa yang mereka konsumsi adalah AI.
Aturan tersebut juga berlaku untuk layanan berbasis chatbot maupun AI agent. Jika pengguna sedang berinteraksi dengan AI, platform wajib memberikan informasi bahwa lawan bicaranya bukan manusia. Selain itu, konten seperti deepfake, gambar, video, audio, hingga teks yang dihasilkan AI juga harus diberi label.
Untuk konten yang sepenuhnya dibuat pakai AI, label seperti “AI-Generated” wajib disertakan. Sementara itu, jika AI hanya membantu proses pembuatannya, konten tetap harus diberi penanda bahwa AI ikut berperan. Namun, aturan ini tak berlaku buat percakapan pribadi, karya satir, maupun karya fiksi yang memang bersifat artistik.
Uni Eropa juga tidak main-main dalam menegakkan aturan tersebut. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda hingga 15 juta euro atau 3% dari pendapatan global tahunan, tergantung mana yang lebih besar.
Menariknya, aturan mengenai transparansi AI sebenarnya bukan hal yang benar-benar baru. China sudah lebih dulu mewajibkan pelabelan pada konten deepfake, sementara platform seperti YouTube, Meta, TikTok, dan Google juga telah meminta kreator mengungkapkan apabila suatu konten dibuat atau dimodifikasi signifikan pakai AI.
Bedanya, regulasi Uni Eropa memiliki cakupan yang jauh lebih luas karena tidak hanya mengatur konten AI, tetapi juga chatbot, AI agent, hingga kewajiban penyedia model AI, serta disertai sanksi hukum yang mengikat apabila terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, regulasi ini memang baru memiliki kekuatan hukum di kawasan Uni Eropa. Namun, bukan tidak mungkin negara lain akan mengikuti langkah serupa apabila aturan tersebut terbukti efektif mengurangi penyalahgunaan AI dan penyebaran informasi palsu. Seperti yang pernah terjadi pada aturan privasi data GDPR, kebijakan dari Uni Eropa sering kali menjadi acuan bagi negara lain.














