Apakah Karya AI Punya Hak Cipta? Ini Penjelasannya
Apakah karya AI punya hak cipta? Maksud dari pertanyaan tersebut, apakah karya yang dibuat oleh Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) berhak untuk mendapatkan copyright. Pertanyaan ini memang kerap muncul, mengingat banyak model AI yang bisa digunakan untuk membuat gambar, tulisan, musik, hingga berbagai karya lainnya.
Jawabannya ternyata tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Di Indonesia, pemerintah ternyata sudah punya sikap untuk masalah hak cipta tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa posisi manusia tetap penting dalam penciptaan karya yang menggunakan AI.
Ingin lebih tahu soal AI? Simak artikel Apa itu AI yang pernah kami bahas sebelumnya.
AI Tidak Bisa Menjadi Pencipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta didefinisikan sebagai manusia. Artinya, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI secara otonom tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta.
Dengan kata lain, AI tidak bisa dianggap sebagai pencipta sebuah karya. Pemerintah sebagai pembuat regulator tetap menempatkan manusia sebagai pencipta utama.
Baca Juga: Apakah AI Bisa Salah? Ini Penjelasannya
Bagaimana Kalau Manusia Menggunakan AI untuk Berkarya?

Meski begitu, aturan dari pemerintah tidak benar-benar saklek membatasi hal penggunaan AI. Karya berbasis AI yang masih menunjukkan kontribusi intelektual manusia yang substantsial tetap dapat memperoleh perlindungan hukum.
Jadi, penggunaan AI tidak otomatis membuat sebuah karya kehilangan kemungkinan untuk dapat perlindungan hak cipta. Yang bakal diperhatikan adalah seberapa besar peran manusia dalam proses penciptaan karya dengan menggunakan bantuan AI.
Seberapa Besar Kontribusi Manusia?

Lantas, seberapa besar kontribusi manusia yang dibutuhkan agar karya berbasis AI bisa mendapatkan perlindungan hak cipta?
DJKI menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilihat dari kontribusi kreatif manusia dalam proses penciptaan. Beberapa di antaranya adalah membuat rancangan atau prompt, melakukan koreksi terhadap hasil AI, memastikan karya tersebut termasuk kategori yang dilindungi hak cipta, serta memastikan karya memiliki sifat khas dan pribadi dari orang yang merancangnya.
Dengan demikian, sekadar menggunakan AI untuk menghasilkan sebuah karya belum tentu cukup. Peran manusia dalam mengarahkan, mengolah, dan membentuk hasil akhirnya tetap menjadi hal penting
Pemerintah Sedang Menyiapkan Aturan

Perkembangan AI generatif juga menghadirkan tantangan baru bagi hak cipta. Salah satunya adalah penggunaan karya berhak cipta sebagai data untuk melatih sistem AI tanpa izin atau kompensasi kepada pencipta.
DJKI menyebut pemerintah tengah menyusun penguatan pengaturan AI melalui Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC). Pembahasannya mencakup penggunaan data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, hingga kewajiban pelabelan konten yang dihasilkan AI.
Pemerintah juga menyiapkan norma yang mewajibkan penggunaan data pelatihan AI untuk kepentingan komersial memperoleh izin dan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta.
Baca Juga: Apakah AI Berbahaya? Ini Penjelasannya
Jadi, Apakah Karya AI Punya Hak Cipta?

Menurut penjelasan pemerintah, karya yang sepenuhnya dibuat AI secara otonom tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta di Indonesia. Namun, karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu tetap dapat memperoleh perlindungan selama terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah karya dibuat menggunakan AI atau tidak. Peran dan kontribusi manusia dalam menciptakan karya tersebut juga menjadi hal penting.
Seiring perkembangan teknologi AI, pemerintah pun masih terus menyiapkan aturan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreator sekaligus mendorong perkembangan teknologi.
Kesimpulan
Jadi, apakah karya AI punya hak cipta?
Di Indonesia, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, karya yang dibuat dengan bantuan AI tetap dapat memperoleh perlindungan apabila terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan.
Karena itu, AI lebih tepat dipandang sebagai alat bantu dalam proses penciptaan, bukan sebagai pencipta karya. Seberapa besar peran manusia dalam proses tersebut menjadi salah satu hal penting dalam menentukan perlindungan hak cipta.
Di sisi lain, aturan mengenai AI dan hak cipta masih terus berkembang. Pemerintah saat ini juga tengah membahas pengaturan lebih lanjut mengenai karya berbasis AI dan penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI.













